NPCI mengeluarkan tenggat waktu untuk Google Pay, Paytm, PhonePe: Nonaktifkan ID UPI ini. Ketahui tanggalnya

NPCI mengeluarkan tenggat waktu untuk Google Pay, Paytm, PhonePe: Nonaktifkan ID UPI ini.  Ketahui tanggalnya

Road.co.id

Dalam langkah proaktif untuk meningkatkan keamanan dan keandalan ekosistem Antarmuka Pembayaran Terpadu (UPI), Perusahaan Pembayaran Nasional India (NPCI) telah mengeluarkan arahan yang ditujukan untuk aplikasi UPI pihak ketiga utama seperti Google Pay, Paytm, PhonePe, dan lain-lain. Mandat tersebut, yang disampaikan melalui surat edaran baru-baru ini, mengharuskan platform ini dan bank terkait untuk menonaktifkan ID dan nomor UPI yang tidak aktif selama lebih dari setahun.

NPCI, sebuah organisasi nirlaba yang mengawasi pembayaran ritel dan sistem penyelesaian di India, menekankan bahwa tindakan ini penting untuk mencegah transfer dana yang tidak disengaja ke penerima yang tidak diinginkan. Risiko timbul ketika nasabah mengganti nomor ponselnya tanpa memutus tautan lama dari sistem perbankan, karena ada kemungkinan nomor ponsel lama tersebut akan diberikan kepada pelanggan baru.

Putusan Mahkamah Agung baru-baru ini menggarisbawahi bahwa penyedia layanan seluler tidak dapat dibatasi untuk mengalokasikan kembali nomor-nomor yang dinonaktifkan atau diputuskan sambungannya kepada pelanggan baru setelah jangka waktu 90 hari menurut undang-undang.

Menurut pedoman baru yang diuraikan dalam surat edaran tersebut, penyedia aplikasi pihak ketiga (TPAP) dan penyedia layanan pembayaran (PSP) diberi mandat untuk mengambil tindakan berikut dan menerapkannya paling lambat tanggal 31 Desember 2023.

1. Semua bank TPAP dan PSP telah diminta untuk mengidentifikasi ID UPI dan nomor UPI terkait serta nomor telepon pelanggan yang belum melakukan transaksi finansial (debit atau kredit) atau non-finansial selama 1 tahun dari aplikasi UPI.

2. ID UPI dan nomor UPI pelanggan tersebut akan dinonaktifkan untuk transaksi kredit masuk. Artinya, mereka tidak akan bisa menerima uang dari nomor-nomor tersebut. Selanjutnya, PSP juga harus membatalkan pendaftaran nomor telepon yang sama dari UPI.

3. Pelanggan dengan kredit masuk pada ID UPI dan nomor telepon yang diblokir harus mendaftar ulang di aplikasi UPI mereka untuk linkage mapper UPI. Kostum dapat melakukan pembayaran, dan transaksi non finansial menggunakan Pin UPI sesuai kebutuhan.

4. Aplikasi UPI harus melakukan Validasi Pemohon (ReqValAd) sebelum memulai ‘Bayar ke kontak’ dan ‘bayar ke nomor ponsel’. Aplikasi UPI akan menampilkan nama pelanggan yang telah diambil sebelum memulai transaksi dan tidak akan menampilkan nama yang telah disimpan di akhir aplikasi.

Arahan ini berlaku untuk semua aplikasi UPI, termasuk TPAP dan bank PSP, dengan batas waktu penerapan yang ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2023. NPCI menekankan pentingnya segera mengkomunikasikan arahan ini kepada semua pemangku kepentingan terkait untuk mengambil tindakan yang diperlukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like